Melanjutkan
postingan blog sebelumnya, disini saya akan sedikit menjelaskan tentang bab 2
subyek dan obyek hokum.
Pertama subyek hokum, dari yang saya
baca di internet subyek hokum adalah setiap
makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu
lintas hukum.
Yang termasuk kedalam subyek hokum diindonesia
menurut uu no. 30/2004 yaitu setiap orang yang sudah berusia 18 th atau sudah
menikah dan dianggap dewasa.
Kedua obyek hokum, obyek hokum menurut
saya adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan subyek hokum. Sedangkan Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda
adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Contoh-contoh objek
hukum internasional yaitu seperti
-
Hukum Hak Asasi
Manusia
Hukum Internasional
hak asasi manusia adalah semua norma hukum yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan
terhadap pribadi (individu).
-
Hukum Humaniter
Hukum Humaniter adalah
semua norma hokum yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik
bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias
lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam
pertempuran.
-
Hukum Kejahatan
terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini
dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman
terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal
dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam
hukum ini.
Subyek dan Objek
hokum dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang
Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya
menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena
dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian
kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain,
Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer
yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon,
Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang
melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia.
Dari hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status
subyek hukum itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara (Serbia), namun
pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.
Objek hukum
dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang
bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum
internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan
permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya.
Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan
kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Objek hukum
dapat hilang. Objek hukum telah saya sebutkan tadi diatas bahwa
wilayah geografis termasuk didalamnya. Dalam kaitan ini, saya mencoba
menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia.
Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis (pulau ini
dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka.
Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau tersebut.
Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina)
juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau
Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris)
adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga
menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan hilangnya
pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina.
Demikian sedikit penjelasan saya
mengenai subyek dan obyek hokum dan ada beberapa contoh kasus yang saya kutip
dari internet. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment