Disini saya akan melanjutkan tugas
softskill aspek hokum dalam ekonomi, bab 3 tentang hokum perdata.
Pertama saya akan sedikit menjelaskan
mengenai apa itu hokum perdata. Menurut saya. Hokum perdata adalah peraturan
yang mengatur hak dan kepentingan orang yang satu dengan yang lainnya yang
terjadi dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan hukum
perdata Indonesia disini adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat (Belanda)
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan
Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU
Kepailitan.
Setelah Indonesia Merdeka,
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945, KUH
Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Di
Indonesia sendiri, ada berbagai macam persoalan perdata. Salah satu dari
salah-salah contoh yang lain contoh
kasus perdata yang mungkin sudah tidak asing dan tidak bule lagi ditelinga
kita, karena kasus tsb pernah jadi topik yang hangat dibicarakan yaitu kasus
perseteruan antara Julia Perez dan Dewi Persik. Depe telah melaporkan artis
yang akrab disapa Jupe itu ke polisi, Depe juga menuntut jupe secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar
Rp1,7 miliar. Menurut pengacara Depe, depe merasa sudah dirugikan secara
materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan jupe. Dan gak cuma itu,
Depe merasa Jupe telah merusak wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang
artis.
Demikian sedikit penjelasan saya
mengenai hokum perdata untuk memenuhi tugas softskill saya. Semoga bermanfaat.
Sumber:
No comments:
Post a Comment