Sesuai dengan SAP matakuliah softskill Aspek hokum dalam
ekonomi bab 11 mengenai penyelesaian sengketa ekonomi, disini saya akan sedikit
menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi.
Pertama saya akan menjelaskan tentang sengketa, sengketa
adalah masalah antara dua orang atau lebih dimana
keduanya saling mempermasalahkan suatu objek tertentu, hal ini terjadi
dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan pendapat atau persepsi antara
keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Di
dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain
negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase,
peradilan, dan peradilan umum.
Seperti contoh kasus ,
Ketika join venture akan membuka usaha berupa outlet magfood “ Amazy “ tetapi
tanpa adanya izin dari pendiri Amazy tanpa memperhatikan dampak yang akan
terjadi . Ini merupakan pelanggaran HaKi yaitu pendirian usaha yang telah ada
tanpa izin atau melakukan perjanjian dengan pemilik asli outlet Amazy tersebut.
Cara penyelesian : Penyelesaian kasus HaKI sebaiknya melalui
mediasi. keunggulan
lembaga mediasi dibandingkan pengadilan antara lain lebih cepat dan biaya
murah. Selain itu tidak
semua hakim di pengadilan niaga memiliki wawasan yang luas terkait HaKI, sehingga vonisnya tidak
dapat mendukung perlindungan atas HaKI itu sendiri. Terkadang penyelesaian sengketa melalui pengadilan
secara psikologis akan menciptakan permusuhan antarpara pihak. Untuk
itu penyelesaian nonlitigasi atau
dengan cara mediasi akan
meminimalkan itu permusuhan para pihak. Apabila penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan
lebih menguntungkan karena proses perkara tertutup sehingga sifatnya rahasia,
dan bisa menghasilkan konsensus yang menguntungkan kedua belah pihak.
Demikian sedikit penjelasan saya mengenai penyelesaian sengketa ekonomi
untuk memenuhi tugas softskill saya. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment