Disini saya akan melanjutkan tugas softskill aspek hokum
dalam ekonomi, bab 8 tentang Kekayaan Intelektual.
Pertama saya akan menjelaskan pengertian kekayaan
intelektual yaitu kekayaan atas
segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia.
Hak cipta sendiri mempunyai pengertian yaitu hak eksklusif
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Sedangkan hak kekayaan industry adalah hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian. Hak kekayaan industry
pun mencakup, hak paten, hak merk, hak desain industry dan rahasia dagang. Saya
jelaskan satu persatu.
Hak paten adalah hak khusus yang biasanya dikasih oleh
Negara kepada seorang penemu atas hasil penemuannya.
Hak merk adalah hak khusus yang dikasih oleh Negara kepada
si pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk.
Hak desain industry adalah hak khusu yang diberikan oleh
Negara kepada pemegang hak desain industry untuk dalam jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau member izin kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi atau pun bisanis dimana mempunyai nilai ekonomis
karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak
lain. Maksud dari lisensi itu adalah izin yang dikasih ke pihak lain melalui
perjanjian berdasarkan pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari
rahasia dagang tersebut yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu
dan syarat tertentu. Contoh kasusnya itu ketika join venture akan membuka usaha
berupa outlet magfood “AMAZY” tapi karena tidak ada izin dari pendiri Amzy dan
tidak memperhatikan dampak yang akan terjadi. Jelas terlihat ini merupakan
pelanggaran HAKI yaitu pendirian usaha yang sudah ada tanpa izin.
Sekian sedikit penjelasan
saya mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Ada beberapa yang saya kutip dari
internet. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment