Disini saya akan melanjutkan tugas softskill aspek hokum
dalam ekonomi, bab 10 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pertama saya akan menjelaskan pengertian monopoli, Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana
terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai
subtitusi sempurna.
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5
Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti
Monopoli)
Setelah
mengetahui perjanjian yang dilarang dalam rangka persaingan usaha, maka
pemerintah juga melarang kegiatan-kegiatan yang menyebabkan persaingan usaha
menjadi tidak sehat.
Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
apabila:
a.
barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b.
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam
persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c.
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%
(lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
KPPU (Komisi Pengawas
Persaingan Usaha)
KPPU adalah lembaga penegak
hukum,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
KPPU adalah komisi negara
KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun.
KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun.
KPPU turut berperan
mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha
yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian berusaha.
Pengawasan pelaksanaan
Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat yang dilakukan KPPU dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia
yang efisien melalaui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Dengan
tujuan yang sama, KPPU juga berupaya mencegah praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
Upaya KPPU menjamin agar setiap
orang yang berusaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan
wajar adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan oleh
pelaku ekonomi tertentu. Kesempatan berusaha yang terjaga akan membuka lebar
kesempatan konsumen untuk mendapatkan pilihan produk yang tak terbatas, yang
memang menjadi hak mereka. Berjalannya kehidupan ekonomi yang menjamin
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum ini pada
akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tugas dan Wewenang
|
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan
wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:Tugas
1.
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.
melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau
tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17
sampai dengan Pasal 24;
3.
melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya
penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal
25 sampai dengan Pasal 28;
4.
mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi
sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
6.
menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan
dengan Undang-undang ini;
7.
memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja
Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1.
menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku
usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
2.
melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan
usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.
melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap
kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh
Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.
menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan
tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
5.
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan
setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
7.
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku
usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan
huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.
meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam
kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang
melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.
mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat,
dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat;
11. memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
12. menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-undang ini.
Demikian sedikit penjelasan saya mengenai Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ada beberapa yang saya kutip dari internet.
Semoga bermanfaat.
|
Sumber:
No comments:
Post a Comment