Sesuai
dengan SAP matakuliah softskill Aspek hokum dalam ekonomi bab 6 mengenai
pengertian hokum dagang (kuhd), disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai
hokum perdagangan.
Hokum
dagang adalah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau bisa disebut hokum yang mengatur
hubungan hokum antar manusia dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan.
Bagaimana
system hokum dagang dalam arti luas?
System
hokum dagang dalam arti luas dibagi menjadi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis
tentang aturan perdagangan.
Pada
mulanya kaidah hokum yang kita kenal sebagai hokum dagang pada saat ini muncul
di kalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hokum tersebut
sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di
bidang perdagangan.ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata dan ada juga
yang diatur dalam KUHD. KUH Perdata merupakan hokum umum sedangkan KUHD
merupakan hokum khusus. Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku hokum
khusus menghapus hokum umum.
Di
Indonesia Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan
UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap
berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Kalau di
negeri Belanda Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di
Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Tapi kondisi ini bukan berarti
sejak Indonesia merdeka ga ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
Disini
saya akan memberikan satu contoh kasus hokum perdagangan yang pernah terjadi
pada SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL.
Newk
Plus Four Far East (PTE) Ltd, adalah pemakai pertama merek “LOTTO”. Merek
dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman tahun 1979. Tapi pada tahun 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta
Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan
oleh Hadi Darsono. Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama
dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd. Walaupun Hadi
menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam
produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO
tersebut dinilai amat merugikannya. Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd
Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono
sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman
(Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.
Disini
menurut saya walaupun barang yang didaftarkan Hadi berbeda dengan yang
didaftarkan PTE Ltd, tapi ya jenis barang yang didaftarkan Hadi tergolong
perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk
dalam kelompok barang sejenis dengan merek yang sama, dengan kelompok barang
yang telah didaftarkan lebih dahulu, Hadi disini terlihat aji mumpung dengan
mudahnya mendapatkan keuntungan dengan cara numpang keterkenalan satu merek
yang sudah ada dan beredar di masyarakat.
Demikian
sedikit penjelasan saya mengenai hokum dagang untuk memenuhi tugas softskill
saya. Semoga bermanfaat.
Sumber:
No comments:
Post a Comment