Saturday, 11 May 2013
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Sesuai dengan SAP matakuliah softskill Aspek hokum dalam
ekonomi bab 11 mengenai penyelesaian sengketa ekonomi, disini saya akan sedikit
menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi.
Pertama saya akan menjelaskan tentang sengketa, sengketa
adalah masalah antara dua orang atau lebih dimana
keduanya saling mempermasalahkan suatu objek tertentu, hal ini terjadi
dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan pendapat atau persepsi antara
keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Di
dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain
negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase,
peradilan, dan peradilan umum.
Seperti contoh kasus ,
Ketika join venture akan membuka usaha berupa outlet magfood “ Amazy “ tetapi
tanpa adanya izin dari pendiri Amazy tanpa memperhatikan dampak yang akan
terjadi . Ini merupakan pelanggaran HaKi yaitu pendirian usaha yang telah ada
tanpa izin atau melakukan perjanjian dengan pemilik asli outlet Amazy tersebut.
Cara penyelesian : Penyelesaian kasus HaKI sebaiknya melalui
mediasi. keunggulan
lembaga mediasi dibandingkan pengadilan antara lain lebih cepat dan biaya
murah. Selain itu tidak
semua hakim di pengadilan niaga memiliki wawasan yang luas terkait HaKI, sehingga vonisnya tidak
dapat mendukung perlindungan atas HaKI itu sendiri. Terkadang penyelesaian sengketa melalui pengadilan
secara psikologis akan menciptakan permusuhan antarpara pihak. Untuk
itu penyelesaian nonlitigasi atau
dengan cara mediasi akan
meminimalkan itu permusuhan para pihak. Apabila penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan
lebih menguntungkan karena proses perkara tertutup sehingga sifatnya rahasia,
dan bisa menghasilkan konsensus yang menguntungkan kedua belah pihak.
Demikian sedikit penjelasan saya mengenai penyelesaian sengketa ekonomi
untuk memenuhi tugas softskill saya. Semoga bermanfaat.
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Disini saya akan melanjutkan tugas softskill aspek hokum
dalam ekonomi, bab 10 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pertama saya akan menjelaskan pengertian monopoli, Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana
terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai
subtitusi sempurna.
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5
Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti
Monopoli)
Setelah
mengetahui perjanjian yang dilarang dalam rangka persaingan usaha, maka
pemerintah juga melarang kegiatan-kegiatan yang menyebabkan persaingan usaha
menjadi tidak sehat.
Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
apabila:
a.
barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b.
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam
persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c.
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%
(lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
KPPU (Komisi Pengawas
Persaingan Usaha)
KPPU adalah lembaga penegak
hukum,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
KPPU adalah komisi negara
KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun.
KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun.
KPPU turut berperan
mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha
yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian berusaha.
Pengawasan pelaksanaan
Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat yang dilakukan KPPU dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia
yang efisien melalaui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Dengan
tujuan yang sama, KPPU juga berupaya mencegah praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
Upaya KPPU menjamin agar setiap
orang yang berusaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan
wajar adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan oleh
pelaku ekonomi tertentu. Kesempatan berusaha yang terjaga akan membuka lebar
kesempatan konsumen untuk mendapatkan pilihan produk yang tak terbatas, yang
memang menjadi hak mereka. Berjalannya kehidupan ekonomi yang menjamin
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum ini pada
akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tugas dan Wewenang
|
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan
wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:Tugas
1.
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.
melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau
tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17
sampai dengan Pasal 24;
3.
melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya
penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal
25 sampai dengan Pasal 28;
4.
mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi
sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
6.
menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan
dengan Undang-undang ini;
7.
memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja
Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1.
menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku
usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
2.
melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan
usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.
melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap
kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh
Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.
menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan
tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
5.
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan
setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
7.
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku
usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan
huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.
meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam
kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang
melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.
mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat,
dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat;
11. memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
12. menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-undang ini.
Demikian sedikit penjelasan saya mengenai Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ada beberapa yang saya kutip dari internet.
Semoga bermanfaat.
|
Sumber:
Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan SAP matakuliah
softskill Aspek hokum dalam ekonomi bab 9 mengenai perlindungan konsumen,
disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai perlindungan konsumen.
Apa itu perlindungan konsumen?
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai
contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Apasaja Hak dan Kewajiban dari konsumen?
Seperti kita ketahui, saat ini
para konsumen sangat rentan terhadap barang dan/atau jasa di pasar dan menjadi
korban dari produk yang dipasarkan oleh produsen, khususnya produsen yang
mengejar keuntungan semata tanpa peduli mutu produk yang dijualnya, sehingga
mereka memproduksi barang dengan kualitas di bawah standar
nasional indonesia yang beresiko terhadap keamanan, keselamatan dan
kesehatan konsumen. Bukannya mengedukasikan konsumen dengan informasi yang
proporsional, para produsen ini terkadang memborbardir konsumen dengan
informasi yang menyesatkan melalui iklan di media dan diberbagai ruang public. Oleh
karena itu kita sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak Konsumen
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif.
8.
Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau
penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
Kewajiban
Konsumen
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut .
Apasaja hak dan kewajiban pelaku usaha?
Seperti halnya konsumen, pelaku
usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1. hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
3. hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
4. hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha
menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1. beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan apa saja yang dilarang oleh pelaku usaha terhadap
konsumennya?
Ketentuan mengenai perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal
8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3
kelompok, yakni:
1. larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2. larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3. larangan
bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
.
Mari kita bahas satu per satu. Yang
pertama ialah larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku
usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
d. tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
f. tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu;
h. tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal”
yang dicantumkan dalam label;
i.
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang
yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan
pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
j.
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh
ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman
tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah
memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah.
Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki
itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada
konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga
memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan
yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka
Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai
berikut:
Rusak: sudah tidak
sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ternyata cukup sulit untuk
membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut
sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat
digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada
awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut
yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi
lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini
adalah:
(4) Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Bila kita perhatikan secara
seksama, ketentuan ayat (4) tidak mengatur pelanggaran ayat (3). Ternyata untuk
pelanggaran ayat (3), diatur melalui peraturan yang lebih spesifik. Yakni
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1963 tentang Kesehatan. Untuk kedua bidang ini berlaku adagium lex specialis derogat lege
generalis. Artinya peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.
Demikian sedikit penjelasan saya
mengenai Perlindungan konsumen. Ada beberapa yang saya kutip dari internet.
Semoga bermanfaat.
Sumber:
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Disini saya akan melanjutkan tugas softskill aspek hokum
dalam ekonomi, bab 8 tentang Kekayaan Intelektual.
Pertama saya akan menjelaskan pengertian kekayaan
intelektual yaitu kekayaan atas
segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia.
Hak cipta sendiri mempunyai pengertian yaitu hak eksklusif
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Sedangkan hak kekayaan industry adalah hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian. Hak kekayaan industry
pun mencakup, hak paten, hak merk, hak desain industry dan rahasia dagang. Saya
jelaskan satu persatu.
Hak paten adalah hak khusus yang biasanya dikasih oleh
Negara kepada seorang penemu atas hasil penemuannya.
Hak merk adalah hak khusus yang dikasih oleh Negara kepada
si pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk.
Hak desain industry adalah hak khusu yang diberikan oleh
Negara kepada pemegang hak desain industry untuk dalam jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau member izin kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi atau pun bisanis dimana mempunyai nilai ekonomis
karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak
lain. Maksud dari lisensi itu adalah izin yang dikasih ke pihak lain melalui
perjanjian berdasarkan pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari
rahasia dagang tersebut yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu
dan syarat tertentu. Contoh kasusnya itu ketika join venture akan membuka usaha
berupa outlet magfood “AMAZY” tapi karena tidak ada izin dari pendiri Amzy dan
tidak memperhatikan dampak yang akan terjadi. Jelas terlihat ini merupakan
pelanggaran HAKI yaitu pendirian usaha yang sudah ada tanpa izin.
Sekian sedikit penjelasan
saya mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Ada beberapa yang saya kutip dari
internet. Semoga bermanfaat.
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Melanjutkan postingan blog
sebelumnya, disini saya akan sedikit menjelaskan tentang bab 7 yaitu mengenai
wajib daftar perusahaan.
Dari hasil pencarian
saya dari internet pertama kalinya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 23 para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta
itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD: para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah
hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di
atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya
pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada.
Apa
saja tujuan perusahaan harus melakukan wajib daftar perusahaan?
Yaitu bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
(Pasal 2).
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Maksudnya? Berarti bahwa Daftar Perusahaan
itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).
Hal-hal apa aja sih
yang wajib didaftarkan?
Hal-hal itu tergantung
pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan
atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan oleh suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut:
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan oleh suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut:
A. Umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan
usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan
perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu,
agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
nama sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila
tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan
di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing
saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
1. nama lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang
sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap
bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar
wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Sekian sedikit penjelasan saya
mengenai wajib daftar perusahaan. Ada beberapa yang saya kutip dari internet.
Semoga bermanfaat.
Hukum Dagang (KUHD)
Sesuai
dengan SAP matakuliah softskill Aspek hokum dalam ekonomi bab 6 mengenai
pengertian hokum dagang (kuhd), disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai
hokum perdagangan.
Hokum
dagang adalah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau bisa disebut hokum yang mengatur
hubungan hokum antar manusia dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan.
Bagaimana
system hokum dagang dalam arti luas?
System
hokum dagang dalam arti luas dibagi menjadi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis
tentang aturan perdagangan.
Pada
mulanya kaidah hokum yang kita kenal sebagai hokum dagang pada saat ini muncul
di kalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hokum tersebut
sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di
bidang perdagangan.ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata dan ada juga
yang diatur dalam KUHD. KUH Perdata merupakan hokum umum sedangkan KUHD
merupakan hokum khusus. Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku hokum
khusus menghapus hokum umum.
Di
Indonesia Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan
UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap
berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Kalau di
negeri Belanda Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di
Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Tapi kondisi ini bukan berarti
sejak Indonesia merdeka ga ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
Disini
saya akan memberikan satu contoh kasus hokum perdagangan yang pernah terjadi
pada SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL.
Newk
Plus Four Far East (PTE) Ltd, adalah pemakai pertama merek “LOTTO”. Merek
dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman tahun 1979. Tapi pada tahun 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta
Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan
oleh Hadi Darsono. Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama
dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd. Walaupun Hadi
menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam
produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO
tersebut dinilai amat merugikannya. Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd
Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono
sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman
(Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.
Disini
menurut saya walaupun barang yang didaftarkan Hadi berbeda dengan yang
didaftarkan PTE Ltd, tapi ya jenis barang yang didaftarkan Hadi tergolong
perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk
dalam kelompok barang sejenis dengan merek yang sama, dengan kelompok barang
yang telah didaftarkan lebih dahulu, Hadi disini terlihat aji mumpung dengan
mudahnya mendapatkan keuntungan dengan cara numpang keterkenalan satu merek
yang sudah ada dan beredar di masyarakat.
Demikian
sedikit penjelasan saya mengenai hokum dagang untuk memenuhi tugas softskill
saya. Semoga bermanfaat.
Sumber:
Hukum Perikatan
Sesuai dengan SAP matakuliah softskill Aspek hokum dalam
ekonomi bab 4 mengenai hokum perikatan, disini saya akan sedikit menjelaskan
mengenai hokum perikatan.
Hokum perikatan adalah peraturan-peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifat
kehartaan antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama berhak atas sesuatu
presentasi dan pihak yang lebih wajib memenuhi sesuatu prestasi.
Asas Hukum Perikatan
Asas Hukum Perikatan
- Perikatan yang timbul dari persetujuan
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perikatan terjadi karena undang-undang semata
- Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tapi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III
KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·
Asas Kebebasan
Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam
Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang
dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·
Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim
disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat adalah :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
4. Suatu sebab yang Halal
Wanprestasi (atau ingkar janji) adalah berhubungan erat dengan adanya perkaitan atau perjanjian antara pihak.Baik perkaitan itu di dasarkan perjanjian sesuai pasal 1338 sampai dengan 1431 KUH PERDATA maupunperjanjian yang bersumber pada undang undang seperti di atur dalam pasal 1352 sampai dengan pasal 1380KUH perdata.apabila salah satu pihak ingkar janji maka itu menjadi alsan bagiu pihak lainya untuk mengajukangugatan.demikian juga tidak terpenuhinya pasal 1320 KUH perdata tentang syarat syarat sahnya suatuperjanjian menjadi alas an untu kbatal atau di batalkan suatu persetujuan perjanjian melalui suatu gugatan,Salah satu alas an untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah karena adanya wanprestasi atau ingkar janji dari debitur.wanprestasi itu dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, atasu terlambatmemenuhi kewajiban, atau memenuhi kewajibanya tetapi tidak seperti apa yang telah di perjanjikan.
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 5 cara penghapusan suatu perikatan yaitu pembaharuan utang, penjumpaan utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, dank arena kadaluarsa.
Demikian sedikit penjelasan saya mengenai Hukum Perikatan. Ada beberapa yang saya kutip dari internet. Semoga bermanfaat.
Wanprestasi (atau ingkar janji) adalah berhubungan erat dengan adanya perkaitan atau perjanjian antara pihak.Baik perkaitan itu di dasarkan perjanjian sesuai pasal 1338 sampai dengan 1431 KUH PERDATA maupunperjanjian yang bersumber pada undang undang seperti di atur dalam pasal 1352 sampai dengan pasal 1380KUH perdata.apabila salah satu pihak ingkar janji maka itu menjadi alsan bagiu pihak lainya untuk mengajukangugatan.demikian juga tidak terpenuhinya pasal 1320 KUH perdata tentang syarat syarat sahnya suatuperjanjian menjadi alas an untu kbatal atau di batalkan suatu persetujuan perjanjian melalui suatu gugatan,Salah satu alas an untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah karena adanya wanprestasi atau ingkar janji dari debitur.wanprestasi itu dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, atasu terlambatmemenuhi kewajiban, atau memenuhi kewajibanya tetapi tidak seperti apa yang telah di perjanjikan.
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 5 cara penghapusan suatu perikatan yaitu pembaharuan utang, penjumpaan utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, dank arena kadaluarsa.
Demikian sedikit penjelasan saya mengenai Hukum Perikatan. Ada beberapa yang saya kutip dari internet. Semoga bermanfaat.
HUKUM PERDATA
Disini saya akan melanjutkan tugas
softskill aspek hokum dalam ekonomi, bab 3 tentang hokum perdata.
Pertama saya akan sedikit menjelaskan
mengenai apa itu hokum perdata. Menurut saya. Hokum perdata adalah peraturan
yang mengatur hak dan kepentingan orang yang satu dengan yang lainnya yang
terjadi dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan hukum
perdata Indonesia disini adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat (Belanda)
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan
Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU
Kepailitan.
Setelah Indonesia Merdeka,
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945, KUH
Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Di
Indonesia sendiri, ada berbagai macam persoalan perdata. Salah satu dari
salah-salah contoh yang lain contoh
kasus perdata yang mungkin sudah tidak asing dan tidak bule lagi ditelinga
kita, karena kasus tsb pernah jadi topik yang hangat dibicarakan yaitu kasus
perseteruan antara Julia Perez dan Dewi Persik. Depe telah melaporkan artis
yang akrab disapa Jupe itu ke polisi, Depe juga menuntut jupe secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar
Rp1,7 miliar. Menurut pengacara Depe, depe merasa sudah dirugikan secara
materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan jupe. Dan gak cuma itu,
Depe merasa Jupe telah merusak wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang
artis.
Demikian sedikit penjelasan saya
mengenai hokum perdata untuk memenuhi tugas softskill saya. Semoga bermanfaat.
Sumber:
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Melanjutkan
postingan blog sebelumnya, disini saya akan sedikit menjelaskan tentang bab 2
subyek dan obyek hokum.
Pertama subyek hokum, dari yang saya
baca di internet subyek hokum adalah setiap
makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu
lintas hukum.
Yang termasuk kedalam subyek hokum diindonesia
menurut uu no. 30/2004 yaitu setiap orang yang sudah berusia 18 th atau sudah
menikah dan dianggap dewasa.
Kedua obyek hokum, obyek hokum menurut
saya adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan subyek hokum. Sedangkan Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda
adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Contoh-contoh objek
hukum internasional yaitu seperti
-
Hukum Hak Asasi
Manusia
Hukum Internasional
hak asasi manusia adalah semua norma hukum yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan
terhadap pribadi (individu).
-
Hukum Humaniter
Hukum Humaniter adalah
semua norma hokum yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik
bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias
lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam
pertempuran.
-
Hukum Kejahatan
terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini
dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman
terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal
dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam
hukum ini.
Subyek dan Objek
hokum dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang
Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya
menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena
dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian
kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain,
Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer
yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon,
Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang
melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia.
Dari hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status
subyek hukum itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara (Serbia), namun
pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.
Objek hukum
dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang
bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum
internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan
permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya.
Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan
kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Objek hukum
dapat hilang. Objek hukum telah saya sebutkan tadi diatas bahwa
wilayah geografis termasuk didalamnya. Dalam kaitan ini, saya mencoba
menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia.
Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis (pulau ini
dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka.
Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau tersebut.
Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina)
juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau
Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris)
adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga
menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan hilangnya
pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina.
Demikian sedikit penjelasan saya
mengenai subyek dan obyek hokum dan ada beberapa contoh kasus yang saya kutip
dari internet. Semoga bermanfaat.
Subscribe to:
Posts (Atom)