Saturday 11 May 2013

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


Melanjutkan postingan blog sebelumnya, disini saya akan sedikit menjelaskan tentang bab 2 subyek dan obyek hokum.
Pertama subyek hokum, dari yang saya baca di internet subyek hokum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Yang termasuk kedalam subyek hokum diindonesia menurut uu no. 30/2004 yaitu setiap orang yang sudah berusia 18 th atau sudah menikah dan dianggap dewasa.
Kedua obyek hokum, obyek hokum menurut saya adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan subyek hokum. Sedangkan Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Contoh-contoh objek hukum internasional yaitu seperti
-          Hukum Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu).
-          Hukum Humaniter
Hukum Humaniter adalah semua norma hokum yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran.
-          Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.

Subyek dan Objek hokum dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia. Dari hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status subyek hukum itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara (Serbia), namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.
Objek hukum dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Objek hukum dapat hilang. Objek hukum telah saya sebutkan tadi diatas bahwa wilayah geografis termasuk didalamnya. Dalam kaitan ini, saya mencoba menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis (pulau ini dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau tersebut. Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan hilangnya pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina.

Demikian sedikit penjelasan saya mengenai subyek dan obyek hokum dan ada beberapa contoh kasus yang saya kutip dari internet. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment