Saturday 11 May 2013

Hukum Dagang (KUHD)


Sesuai dengan SAP matakuliah softskill Aspek hokum dalam ekonomi bab 6 mengenai pengertian hokum dagang (kuhd), disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai hokum perdagangan.
Hokum dagang adalah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau bisa disebut hokum yang mengatur hubungan hokum antar manusia dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Bagaimana system hokum dagang dalam arti luas?
System hokum dagang dalam arti luas dibagi menjadi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Pada mulanya kaidah hokum yang kita kenal sebagai hokum dagang pada saat ini muncul di kalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hokum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata dan ada juga yang diatur dalam KUHD. KUH Perdata merupakan hokum umum sedangkan KUHD merupakan hokum khusus. Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku hokum khusus menghapus hokum umum.
Di Indonesia  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Kalau di negeri Belanda Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Tapi kondisi ini bukan berarti sejak Indonesia merdeka ga ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Disini saya akan memberikan satu contoh kasus hokum perdagangan yang pernah terjadi pada SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL.
Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, adalah pemakai pertama merek “LOTTO”. Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tahun 1979. Tapi pada tahun 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono. Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd. Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya. Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.
Disini menurut saya walaupun barang yang didaftarkan Hadi berbeda dengan yang didaftarkan PTE Ltd, tapi ya jenis barang yang didaftarkan Hadi tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Hadi disini terlihat aji mumpung dengan mudahnya mendapatkan keuntungan dengan cara numpang keterkenalan satu merek yang sudah ada dan beredar di masyarakat.
Demikian sedikit penjelasan saya mengenai hokum dagang untuk memenuhi tugas softskill saya. Semoga bermanfaat.

Sumber:

No comments:

Post a Comment