Saturday 11 May 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Disini saya akan melanjutkan tugas softskill aspek hokum dalam ekonomi, bab 8 tentang Kekayaan Intelektual.
Pertama saya akan menjelaskan pengertian kekayaan intelektual yaitu kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
 Ruang lingkup dari HAKI meliputi apa saja? HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights).
Hak cipta sendiri mempunyai pengertian yaitu hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Sedangkan hak kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian. Hak kekayaan industry pun mencakup, hak paten, hak merk, hak desain industry dan rahasia dagang. Saya jelaskan satu persatu.
Hak paten adalah hak khusus yang biasanya dikasih oleh Negara kepada seorang penemu atas hasil penemuannya.
Hak merk adalah hak khusus yang dikasih oleh Negara kepada si pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk.
Hak desain industry adalah hak khusu yang diberikan oleh Negara kepada pemegang hak desain industry untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau member izin kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau pun bisanis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Maksud dari lisensi itu adalah izin yang dikasih ke pihak lain melalui perjanjian berdasarkan pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari rahasia dagang tersebut yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Contoh kasusnya itu ketika join venture akan membuka usaha berupa outlet magfood “AMAZY” tapi karena tidak ada izin dari pendiri Amzy dan tidak memperhatikan dampak yang akan terjadi. Jelas terlihat ini merupakan pelanggaran HAKI yaitu pendirian usaha yang sudah ada tanpa izin.
Sekian sedikit penjelasan saya mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Ada beberapa yang saya kutip dari internet. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment