Saturday 11 May 2013

HUKUM PERDATA


Disini saya akan melanjutkan tugas softskill aspek hokum dalam ekonomi, bab 3 tentang hokum perdata.
Pertama saya akan sedikit menjelaskan mengenai apa itu hokum perdata. Menurut saya. Hokum perdata adalah peraturan yang mengatur hak dan kepentingan orang yang satu dengan yang lainnya yang terjadi dalam masyarakat.  Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia disini adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Di Indonesia sendiri, ada berbagai macam persoalan perdata. Salah satu dari salah-salah  contoh yang lain contoh kasus perdata yang mungkin sudah tidak asing dan tidak bule lagi ditelinga kita, karena kasus tsb pernah jadi topik yang hangat dibicarakan yaitu kasus perseteruan antara Julia Perez dan Dewi Persik. Depe telah melaporkan artis yang akrab disapa Jupe itu ke polisi, Depe juga menuntut jupe  secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar Rp1,7 miliar. Menurut pengacara Depe, depe merasa sudah dirugikan secara materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan jupe. Dan gak cuma itu, Depe merasa Jupe telah merusak wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang artis.
Demikian sedikit penjelasan saya mengenai hokum perdata untuk memenuhi tugas softskill saya. Semoga bermanfaat.
Sumber:

No comments:

Post a Comment