Saturday 11 May 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


Sesuai dengan SAP matakuliah softskill Aspek hokum dalam ekonomi bab 1 mengenai pengertian hokum dan hokum ekonomi, disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai hokum dan hokum ekonomi khususnya dinegara kita Indonesia tercinta.
Hokum menurut saya adalah aturan yang secara resmi diatur dan dibuat oleh suatu Negara tertentu. Namun arti hokum yang saya baca dari internet didefinisikan sebagai suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hokum.
Kemudian hokum ekonomi. Yang pertama, ekonomi, ekonomi menurut saya adalah ilmu yang mempelajari tentang keadaan kesejahteraan sehari-hari masyarakat dan pemerintah. Sedangkan hokum ekonomi menurut saya adalah aturan yang dipakai dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat.
Dalam hokum ada suatu aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga atau pemerintah yang memaksa seseorang tanpa terkecuali saya sebagai warga Indonesia berperilaku sesuai peraturan dan undang-undang yang dibuatnya itu disebut norma hokum. Biasanya kalau ada yang melanggar norma hokum ini maka mendapat hukuman berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara sampai hukuman mati). Di Indonesia ini banyak sekali kasus pelanggaran hokum seperti itu. Contohnya yang pernah booming (mungkin sampai sekarang masih) dan saya lihat di tv yaitu kasus raffi achmad. Raffi ditangkap polisi dirumahnya karna kepergok menyimpan dan memakai obat terlarang yaitu narkoba.
Demikian sedikit penjelasan saya mengenai pengertian hokum dan hukum ekonomi untuk memenuhi tugas softskill saya. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment