Saturday 11 May 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


Sesuai dengan SAP matakuliah softskill Aspek hokum dalam ekonomi bab 11 mengenai penyelesaian sengketa ekonomi, disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi.
Pertama saya akan menjelaskan tentang sengketa, sengketa adalah masalah antara dua orang atau lebih dimana keduanya saling mempermasalahkan suatu objek tertentu, hal ini terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan pendapat atau persepsi antara keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.
Seperti contoh kasus , Ketika join venture akan membuka usaha berupa outlet magfood “ Amazy “ tetapi tanpa adanya izin dari pendiri Amazy tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi . Ini merupakan pelanggaran HaKi yaitu pendirian usaha yang telah ada tanpa izin atau melakukan perjanjian dengan pemilik asli outlet Amazy tersebut.
Cara penyelesian : Penyelesaian kasus HaKI sebaiknya melalui mediasi. keunggulan lembaga mediasi dibandingkan pengadilan antara lain lebih cepat dan biaya murah. Selain itu tidak semua hakim di pengadilan niaga memiliki wawasan yang luas terkait HaKI, sehingga vonisnya tidak dapat mendukung perlindungan atas HaKI itu sendiri. Terkadang penyelesaian sengketa melalui pengadilan secara psikologis akan menciptakan permusuhan antarpara pihak. Untuk itu penyelesaian nonlitigasi atau dengan cara mediasi akan meminimalkan itu permusuhan para pihak. Apabila penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan lebih menguntungkan karena proses perkara tertutup sehingga sifatnya rahasia, dan bisa menghasilkan konsensus yang menguntungkan kedua belah pihak.
Demikian sedikit penjelasan saya mengenai penyelesaian sengketa ekonomi untuk memenuhi tugas softskill saya. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment