Saturday 11 May 2013

Hukum Perikatan


Sesuai dengan SAP matakuliah softskill Aspek hokum dalam ekonomi bab 4 mengenai hokum perikatan, disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai hokum perikatan.
Hokum perikatan adalah peraturan-peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama berhak atas sesuatu presentasi dan pihak yang lebih wajib memenuhi sesuatu prestasi.
Asas Hukum Perikatan

  • Perikatan yang timbul dari persetujuan
  • Perikatan yang timbul dari undang-undang

  1. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
  2. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
  • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tapi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

·         Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah :
1.       Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
2.       Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
3.       Mengenai Suatu Hal Tertentu
4.       Suatu sebab yang Halal

Wanprestasi (atau ingkar janji) adalah berhubungan erat dengan adanya perkaitan atau perjanjian antara pihak.Baik perkaitan itu di dasarkan perjanjian sesuai pasal 1338 sampai dengan 1431 KUH PERDATA maupunperjanjian yang bersumber pada undang undang seperti di atur dalam pasal 1352 sampai dengan pasal 1380KUH perdata.apabila salah satu pihak ingkar janji maka itu menjadi alsan bagiu pihak lainya untuk mengajukangugatan.demikian juga tidak terpenuhinya pasal 1320 KUH perdata tentang syarat syarat sahnya suatuperjanjian menjadi alas an untu kbatal atau di batalkan suatu persetujuan perjanjian melalui suatu gugatan,Salah satu alas an untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah karena adanya wanprestasi atau ingkar  janji dari debitur.wanprestasi itu dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, atasu terlambatmemenuhi kewajiban, atau memenuhi kewajibanya tetapi tidak seperti apa yang telah di perjanjikan.

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 5 cara penghapusan suatu perikatan yaitu pembaharuan utang, penjumpaan utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, dank arena kadaluarsa.

Demikian sedikit penjelasan saya mengenai Hukum Perikatan. Ada beberapa yang saya kutip dari internet. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment