EYD adalah singkatan dari kata Ejaan yang Disempurnakan. EYD adalah ejaan yang mulai resmi dipakai dan
digunakan di Indonesia tanggal 16 agustus 1972. Ejaan ini masih tetap digunakan
hingga saat ini. EYD adalah rangkaian aturan yang wajib digunakan dan ditaati
dalam tulisan bahasa indonesia resmi. EYD mencakup penggunaan dalam 12 hal,
yaitu penggunaan huruf besar (kapital), tanda koma, tanda titik, tanda seru,
tanda hubung, tanda titik koma, tanda tanya, tanda petik, tanda titik dua,
tanda kurung, tanda elipsis dan tanda garis miring.
Thursday, 10 October 2013
TUGAS 2: BAHASA INDONESIA: Ragam Bahasa
Ragam
bahasa adalah variasi bahasa atau tuntutan pemakaian yang berbeda-beda menurut
tempat, topik, penutur, sarana pembicaraan dan sebagainya. Adanya
ragam bahasa Indonesia disebabkan oleh perkembangan masyarakat. Bahasa
Indonesia memang banyak ragamnya. Indonesia sebagai negara yang kaya akan keberagaman bahasa disatukan menjadi bahasa nasional. Bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu bumi pertiwi sehingga tidak ada identitas suku ketika menggunakannya meski terkadang logat asli dari suatu suku tetap terbawa. Itulah bahasa pemersatu antar suku yang beragam di negeri ini.
Wednesday, 2 October 2013
TUGAS 1 BAHASA INDONESIA: Peranan Bahasa Indonesia
Bahasa
Indonesia adalah bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa
Indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa Negara
seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV Pasal 36. Bahasa Indonesia ini juga mempunyai peranan
sebagai bahasa pemersatu bangsa. Hal ini tertuang dalam ikrar ketiga Sumpah Pemuda
1928 yang berbunyi: "Kami putra dan putri Indonesia menjujung bahasa
persatuan, Bahasa indonesia". Berdasarkan hal tersebut maka bahasa
indonesia adalah bahasa resmi dan bahasa negara indonesia serta berperan
sebagai bahasa pemersatu bangsa.
Saturday, 11 May 2013
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Sesuai dengan SAP matakuliah softskill Aspek hokum dalam
ekonomi bab 11 mengenai penyelesaian sengketa ekonomi, disini saya akan sedikit
menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi.
Pertama saya akan menjelaskan tentang sengketa, sengketa
adalah masalah antara dua orang atau lebih dimana
keduanya saling mempermasalahkan suatu objek tertentu, hal ini terjadi
dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan pendapat atau persepsi antara
keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Di
dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain
negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase,
peradilan, dan peradilan umum.
Seperti contoh kasus ,
Ketika join venture akan membuka usaha berupa outlet magfood “ Amazy “ tetapi
tanpa adanya izin dari pendiri Amazy tanpa memperhatikan dampak yang akan
terjadi . Ini merupakan pelanggaran HaKi yaitu pendirian usaha yang telah ada
tanpa izin atau melakukan perjanjian dengan pemilik asli outlet Amazy tersebut.
Cara penyelesian : Penyelesaian kasus HaKI sebaiknya melalui
mediasi. keunggulan
lembaga mediasi dibandingkan pengadilan antara lain lebih cepat dan biaya
murah. Selain itu tidak
semua hakim di pengadilan niaga memiliki wawasan yang luas terkait HaKI, sehingga vonisnya tidak
dapat mendukung perlindungan atas HaKI itu sendiri. Terkadang penyelesaian sengketa melalui pengadilan
secara psikologis akan menciptakan permusuhan antarpara pihak. Untuk
itu penyelesaian nonlitigasi atau
dengan cara mediasi akan
meminimalkan itu permusuhan para pihak. Apabila penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan
lebih menguntungkan karena proses perkara tertutup sehingga sifatnya rahasia,
dan bisa menghasilkan konsensus yang menguntungkan kedua belah pihak.
Demikian sedikit penjelasan saya mengenai penyelesaian sengketa ekonomi
untuk memenuhi tugas softskill saya. Semoga bermanfaat.
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Disini saya akan melanjutkan tugas softskill aspek hokum
dalam ekonomi, bab 10 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pertama saya akan menjelaskan pengertian monopoli, Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana
terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai
subtitusi sempurna.
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5
Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti
Monopoli)
Setelah
mengetahui perjanjian yang dilarang dalam rangka persaingan usaha, maka
pemerintah juga melarang kegiatan-kegiatan yang menyebabkan persaingan usaha
menjadi tidak sehat.
Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
apabila:
a.
barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b.
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam
persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c.
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%
(lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
KPPU (Komisi Pengawas
Persaingan Usaha)
KPPU adalah lembaga penegak
hukum,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
KPPU adalah komisi negara
KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun.
KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun.
KPPU turut berperan
mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha
yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian berusaha.
Pengawasan pelaksanaan
Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat yang dilakukan KPPU dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia
yang efisien melalaui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Dengan
tujuan yang sama, KPPU juga berupaya mencegah praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
Upaya KPPU menjamin agar setiap
orang yang berusaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan
wajar adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan oleh
pelaku ekonomi tertentu. Kesempatan berusaha yang terjaga akan membuka lebar
kesempatan konsumen untuk mendapatkan pilihan produk yang tak terbatas, yang
memang menjadi hak mereka. Berjalannya kehidupan ekonomi yang menjamin
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum ini pada
akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tugas dan Wewenang
|
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan
wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:Tugas
1.
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.
melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau
tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17
sampai dengan Pasal 24;
3.
melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya
penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal
25 sampai dengan Pasal 28;
4.
mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi
sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
6.
menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan
dengan Undang-undang ini;
7.
memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja
Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1.
menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku
usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
2.
melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan
usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.
melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap
kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh
Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.
menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan
tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
5.
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan
setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
7.
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku
usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan
huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.
meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam
kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang
melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.
mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat,
dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat;
11. memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
12. menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-undang ini.
Demikian sedikit penjelasan saya mengenai Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ada beberapa yang saya kutip dari internet.
Semoga bermanfaat.
|
Sumber:
Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan SAP matakuliah
softskill Aspek hokum dalam ekonomi bab 9 mengenai perlindungan konsumen,
disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai perlindungan konsumen.
Apa itu perlindungan konsumen?
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai
contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Apasaja Hak dan Kewajiban dari konsumen?
Seperti kita ketahui, saat ini
para konsumen sangat rentan terhadap barang dan/atau jasa di pasar dan menjadi
korban dari produk yang dipasarkan oleh produsen, khususnya produsen yang
mengejar keuntungan semata tanpa peduli mutu produk yang dijualnya, sehingga
mereka memproduksi barang dengan kualitas di bawah standar
nasional indonesia yang beresiko terhadap keamanan, keselamatan dan
kesehatan konsumen. Bukannya mengedukasikan konsumen dengan informasi yang
proporsional, para produsen ini terkadang memborbardir konsumen dengan
informasi yang menyesatkan melalui iklan di media dan diberbagai ruang public. Oleh
karena itu kita sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak Konsumen
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif.
8.
Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau
penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
Kewajiban
Konsumen
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut .
Apasaja hak dan kewajiban pelaku usaha?
Seperti halnya konsumen, pelaku
usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1. hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
3. hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
4. hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha
menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1. beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan apa saja yang dilarang oleh pelaku usaha terhadap
konsumennya?
Ketentuan mengenai perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal
8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3
kelompok, yakni:
1. larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2. larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3. larangan
bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
.
Mari kita bahas satu per satu. Yang
pertama ialah larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku
usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
d. tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
f. tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu;
h. tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal”
yang dicantumkan dalam label;
i.
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang
yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan
pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
j.
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh
ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman
tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah
memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah.
Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki
itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada
konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga
memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan
yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka
Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai
berikut:
Rusak: sudah tidak
sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ternyata cukup sulit untuk
membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut
sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat
digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada
awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut
yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi
lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini
adalah:
(4) Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Bila kita perhatikan secara
seksama, ketentuan ayat (4) tidak mengatur pelanggaran ayat (3). Ternyata untuk
pelanggaran ayat (3), diatur melalui peraturan yang lebih spesifik. Yakni
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1963 tentang Kesehatan. Untuk kedua bidang ini berlaku adagium lex specialis derogat lege
generalis. Artinya peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.
Demikian sedikit penjelasan saya
mengenai Perlindungan konsumen. Ada beberapa yang saya kutip dari internet.
Semoga bermanfaat.
Sumber:
Subscribe to:
Posts (Atom)