Bahasa
Indonesia adalah bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa
Indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa Negara
seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV Pasal 36. Bahasa Indonesia ini juga mempunyai peranan
sebagai bahasa pemersatu bangsa. Hal ini tertuang dalam ikrar ketiga Sumpah Pemuda
1928 yang berbunyi: "Kami putra dan putri Indonesia menjujung bahasa
persatuan, Bahasa indonesia". Berdasarkan hal tersebut maka bahasa
indonesia adalah bahasa resmi dan bahasa negara indonesia serta berperan
sebagai bahasa pemersatu bangsa.
No comments:
Post a Comment