KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta karunia-Nya, sehingga berhasil menyelesaikan tugas
tulisan Sisa Hasil Usaha ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya. Tulisan
ini dibuat dalam rangka untuk memenuhi penilaian dalam Mata Kuliah Ekonomi
Koperasi. Dengan bertemakan tentang Masalah Ekonomi Koperasi yang dapat
dikembangkan untuk membuka pandangan hidup masyarakat tentang urusan Ekonomi.
Terkandung di dalamnya Pengertian SHU Informasi dasar,
Rumus Pembagian SHU, Prinsip-prinsip Pembagian SHU, dan Pembagian SHU per
anggota.
Saya menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari bapak dosen yang bersifat
membangun selalu saya harapkan demi kemajuan dalam membuat sebuah tulisan.
Akhir kata, saya ucapkan terimakasih dan saya berharap
supaya manfaat dari sebuah tulisan ini dapat dirasakan oleh pembaca.
Jakarta, 17
Oktober 2012
Dwi Sarah
Watiningsih
A.
PENGERTIAN
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
•
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B.
INFORMASI
DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
•
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
•
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
•
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
•
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
•
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU
per anggota
Di mana
:
SHUA
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU Pa
: Sisa Hasil Usaha
per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
C.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
No comments:
Post a Comment