KATA
PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya, sehingga berhasil menyelesaikan tugas tulisan Permodalan
Koperasi ini yang
Alhamdulillah tepat pada waktunya. Tulisan ini dibuat dalam rangka untuk
memenuhi penilaian dalam Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan bertemakan
tentang Masalah Ekonomi Koperasi yang dapat dikembangkan untuk membuka
pandangan hidup masyarakat tentang urusan Ekonomi. Terkandung di dalamnya Arti Modal Koperasi, Sumber Modal, dan Distribusi
Cadangan Koperasi.
Saya menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari bapak dosen yang bersifat
membangun selalu saya harapkan demi kemajuan dalam membuat sebuah tulisan.
Akhir kata, saya ucapkan terimakasih dan saya berharap
supaya manfaat dari sebuah tulisan ini dapat dirasakan oleh pembaca.
Jakarta, 17
Oktober 2012
Dwi Sarah
Watiningsih
PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal
jangka panjang & modal jangka pendek
Sumber-sumber Modal Koperasi
- Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Simpanan Sukarela
·
Modal sendiri
- Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
·
Modal Sendiri (equity capital)
·
Modal pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri (equity capital):
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
Modal pinjaman (debt capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
Modal pinjaman (debt capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan
terhadap pemodalan koperasi adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
- anggota
- pengurus
- pemerintah
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
No comments:
Post a Comment