INVESTASI
DAN PENANAMAN MODAL
A. Investasi
Investasi adalah penanaman modal
untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa
yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi,
dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan
individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan
yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan
kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari
merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Saham merupakan salah satu
alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam
pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat
dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham
dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam
menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam
membuat keputusan investasi adalah pendekatan fundamental dan teknikal.
Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa
setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang
dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin
bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat
terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil.
TEORI INVESTASI
Perhitungan Investasi harus
konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang dimasukkan dalam
perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan / kontruksi, maupun
persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi merupakan konsep aliran
(flow concept), karena dihitung selama satu internal periode tertentu. Tetapi
investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital stock)
pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar
pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.
a.
Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan
Yang tercangkup dalam invesatasi
barang modal (capital goods) dan bangunan (construction) adalah pengeluaran –
pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi
dan bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang
modal dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini
disebut sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
b.
Investasi persediaan
Berdasarkan pertimbangan, perusahaan
seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada target penjualan. Misalnya,
sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik.
Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya
melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit
merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja
investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
Kriteria Investasi
Minimal ada 4 kriteria investasi
yang digunakan dalam praktik, yaitu :
1.
Payback Period
Payback period (periode pulag pokok)
adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat
dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu
yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik.
Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback ini. Sebab, ada
investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).
2.
Benefit / cost ratio (B/C Ratio)
B/C Ratio mengukur mana yang lebih
besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output yang diperoleh. Biaya
yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan sebagai B
(benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan sama dengan
biaya yang dikeluarkan.
3. Net
Present Value (NPV)
Keuntungan lain dengan menggunakan
metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang
dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut
net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV > 0,
sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang
dari biaya total.
4.
Internal Rate of return ( IRR )
Internal rate of return ( IRR )
adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama dengan
nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian
investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak rencana investasi
dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian
investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara
IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Tingkat Investasi
a.
Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan perusahaan menentukan
tingkat investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi oleh kondisi
internal dan eksternal perusahaan.
1.
Kondisi Internal Perusahaan
Kondisi internal adalah factor-faktor
yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas
SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif
dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tingkat
efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang
diharapkan makin tinggi.
2.
Kondisi Eksternal Perusahaan
Kondisi eksternal yang perlu
dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah
perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun
internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun
dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian
investasi dapat dinaikkan.
Selain perkiraan kondidi ekonomi,
kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi.
Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat
permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor
sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika sosial-politik makin
stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula factor keamanan
(kondisi keamanan Negara).
b.
Biaya investasi
Yang paling menentukan tingkat biaya
investasi adalah tingkat bungan pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya, maka
biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun. Namun
, tidak jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan investasi tetap
rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi. Factor yang
mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.
c.
Marginal efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of
investment (MEI)
1.
Marginal efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud dengan marginal
efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat
pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan
barang modal.
2. Marginal
efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)
Sama halnya dengan kurva permintaan
akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan
secara horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam
perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara
penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional
meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan
akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih relevan adalah kurva
yang marginal efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal
(EIM)
Jadi,dapat disimpulkan bahwa
Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam
modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau
pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran
agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian
penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal.
B. Penanaman modal dalam negeri
(PMDN)
Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha
Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman
modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman
Modal
|
||||||
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU
Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia |
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
(PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970Pengertiannya : Pasal 1 : 1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang – undang nomor 6
tahun 1968
Pasal 1 : “Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan (contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta. Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
C. Penanaman Modal Asing (PMA)
A. Pengertian
Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967
ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini
hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut
atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.
alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b.
alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing
dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.
bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini
diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di
Indonesia.
Adapun modal asing dalam
Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula
alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam
perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri
tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B. Bentuk
Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang
dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di
Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum
menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh
seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan
kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban
bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai
status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia.
Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di
Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi
daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi
Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan
pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
C. Badan
Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa
:
a.
Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal
asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b.
Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah
menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan
memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup
untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6
UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya sumber daya dalam negeri
untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik
modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman
modal asing langsung (PMA).
Untuk menarik PMA lebih besar ke
dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di
lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
1.
mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
2.
meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3.
membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976
sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait
dengan penelitian ini.
Untuk menentukan faktor yang
mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu
- faktor eksternal dan
- faktor internal.
FAktor eksternal yang
mempengaruhinya adalah
1. Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal
2. Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.
3. Langka sumber daya.
4. Nilai mata uang menaik.
5. Perubahan teknologi.
Faktor internal yang mempengaruhi
adalah:
1. Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.
2. Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.
3. Tersedianya sumber daya yang melimpah.
4. Laju pertumbuhan ekonomi
5. Nilai mata uang yang menurun.
Dari
data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah meningkat pesat sejak
diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai dengan tahun 1997. Namun
setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik jumlah PMA yang masuk telah
menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di lndoensia, sektor yang diminati oleh
investor asing adalah sektor industri terutama makanan, tekstil dan elektronik.
Hal ini disebabkan oleh sumber daya manusia Indonesia yang melimpah dan tidak
memerlukan skill tinggi. Negara yang paling banyak memasukkan modal ke
lndonesia bukan datang dari negara kaya seperti Amerika Serikat dan Eropa,
tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang dan Korea Selatan. Ternyata
kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir modal ke negara lain. Penelitian
ini hanya menguji faktor-faktor yang mempengaruhi PMA dari dalam negeri
(internal) saja. Ditemukan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah
dapat mempengaruhi masuk PMA ke lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk
memperbesar nilai PDB, maka perlu untuk mencari sumber-sumber yang persepektif
dapat dikembangkan seperti sektor perkebunan dan perikanan karena mempunyai
kekuatan pasar ekspor yang kuat. Tingkat upah rendah belum cukup untuk
mendorong PMA mengalir ke lndonesia karena tingkat produktifitas ienaga kerja
lndonesia masih rendah. Oleh karena itu perlu peningkatan produktifitas
tersebut dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan yang benar-benar
berorientasi pasar kerja. Peranan penanaman modal asing, penanaman modal dalam
negeri, bantuan luar negeri dan tabungan domestik terhadap tingkat produk
domestik bruto di Indonesia. Masih tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak
pertengahan tahun 1997 akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia sampai
sekarang mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan
pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Penanaman
Modal asing langsung merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran
pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dari
berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan
penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian
ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung
terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis
regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel
terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut.
Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah
baik.
Sumber: http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
No comments:
Post a Comment