Thursday 24 April 2014

OJK Prioritaskan Pengembangan Asuransi Mikro Syariah

Kamis, 24 April 2014 | 15:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan asuransi mikro syariah sebagai bagian dari program pengembangan asuransi mikro yang dicanangkan otoritas industri keuangan ini.

Asuransi mikro syariah adalah asuransi yang dijalankan dengan prinsip syariah, yang dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat bawah. Bagaimanapun, masyarakat yang berpenghasilan rendah juga memerlukan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi.

Bahkan, masyarakat yang berpenghasilan rendah relatif lebih rentan terhadap dampak yang diakibatkan oleh musibah tersebut. Ini karena mereka tidak memiliki dana yang cukup untuk menghadapi musibah yang tak terduga.

"Dengan mempertimbangkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, pengembangan asuransi mikro syariah diharapkan dapat menjadi tumpuan untuk mewujudkan keuangan inklusif pada sektor asuransi," tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (24/4/2014).

Beberapa perusahaan asuransi sebenarnya sudah memiliki produk asuransi syariah dengan  premi yang relatif kecil. Namun, jumlah dan jenis produk asuransi syariah mikro dimaksud masih sangat terbatas.

Selain itu, pemasaran produk asuransi syariah juga menghadapi berbagai kendala seperti saluran distribusi yang belum mampu menjangkau sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah dan tingkat pemahaman (literasi) masyarakat atas asuransi syariah yang masih rendah.

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, OJK menetapkan program pengembangan asuransi mikro syariah sebagai salah satu prioritas pengembangan di tahun 2014.

"Untuk itu, OJK menggandeng German Agency for International Cooperation (GIZ) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melakukan survey pasar asuransi mikro syariah pada awal tahun ini," jelas OJK.

OPINI

Menurut saya masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam memang sudah seharusnya mengkonsusmsi layanan-layanan yang bebas dari Riba karena itu diharamkan didalam Al Quran dan Hadist. Akan tetapi dapat dilihat jumlah asuransi syariah di Indonesia masih relatif sedikit jumlahnya. Dengan yang dilakukan oleh OJK ini saya setuju dalam memprioritaskan pengembangan asuransi yang berbasis syariah ini. Apalagi jika produk asuransi syariah ini bisa dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Bagaimanapun juga tidak hanya orang berpenghasilan diatas yang bisa merasakan adanya jaminan asuransi namun orang berpenghasilan rendah juga bisa merasakannya. Sehingga pemerataan kesejahteraan akan berdampak positif untuk semua kalangan.

No comments:

Post a Comment