A. ASUMSI DASAR ACCRUAL BASIS DAN GOING CONCERN BERDASARKAN PSAK
Sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Dewan Akuntansi Indonesia (DAI),
dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan harus didasarkan kepada dua
asumsi dasar, yaitu asumsi dasar Akrual (Accrual Basis) dan Asumsi Dasar
Keberlangsungan Usaha (On going Concern Basis).
Penjelasan dari dua asumsi dasar
tersebut diatas adalah sebagai berikut;
1. Asumsi Akrual (Accrual)
Yang dimaksudkan dengan asumsi dasar
akrual adalah bahwa setiap transaksi dan pristiwa yang terjadi baik yang sudah
dilalui maupun yang akan terjadi harus diakui pada saat pelaporan keuangan
dibuat (bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar).
Asumsi ini menjelaskan bahwa laporan
keuangan tidak hanya memberikan informasi yang terjadi pada saat waktu yang
terlewati (masa lalu) berupa penerimaan dan pembayaran kas, akan tetapi juga
memberikan informasi dari kewajiban pembayaran kas dan sumber kas dari
pembayaran tersebut yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
2. Asumsi Keberlangsungan Usaha (Ongoing
Concern)
Setiap laporan keuangan yang disusun
dan disajikan oleh setiap perusahaan harus mendasarkan kepada asumsi
keberlangsungan usaha, artinya bahwa ketika perusahaan menyusun laporan
keuangan tersebut perusahaan akan diasumsikan akan terus menerus beroperasi dan
berjalan dimasa yang akan datang. Jadi tidak diasumsikan bahwa perusahaan
tersebut akan tutup, pailit atau dilikuidasi operasionalnya. Atau bahkan
diasumsikan semua karyawannya akan di PHK.
B. PERBANDINGAN
IFRS DAN PSAK
1.
PERBEDAAN
KETERANGAN
|
IFRS
|
PSAK
|
Sumber
|
IAS 1, Presentation of Financial Statements
|
PSAK No.1 ( Revisi
1998), Penyajian Laporan keuangan
|
Neraca
|
Penyajian bukan
aset lancar ataupun aset tidak
lancar,hanya bila penyajian likuiditas lebih relevan dan dapat diandalkan
untuk item tertentu.
|
Memerlukan penyajian
aset lancar maupun aset tidak lancar kecuali untuk industri tertentu seperti
bank.
|
Laporan kinerja keuangan
|
Laporan laba rugi komprehensip
|
Laporan laba rugi
|
Laporan laba rugi
|
Tidak memiliki format
standar meskipun pengeluaran harus di sajikan dengan memilih salah satu dari
dua format.
|
Sama seperti IFRS.
Tetapi , ada perbedaan rincian pada item yang disajikan pada laporan
pendapatan yang diterima di muka.
|
Laporan Arus Kas
Format dan metode
|
Pos standar tetapi
ketentuan terbatas pada isinya.
Menggunakan metode
langsung atau metode tidak
langsung.
|
Sama dengan IFRS tetapi
dalam beberapa entitas harus menggunakan metode langsung.
|
Pos luar biasa
|
Didalam IFRS dilarang.
|
Item pos luar biasa
masih harus dilaporkan
|
Penyajian keuntungan dan kerugian
yang diakui/ pendapatan komprehensif
lainnya
|
Menyajikan laporan
keuangan yang mengakui keuntungan dan kerugian dalam catatan terpisah ataupun
tidak pada laporan perubahan ekuitas pemegang saham.
|
Diakui adanya
keuntungan dan kerugian yang disajikan dalam laporan perubahan ekuitas
pemegang saham .
|
Hasil presentasi
perusahaan asosiasi
|
Menggunakan metode
ekuitas yang menunjukkan hasil saham sesudah pajak.
|
Secara khusus tidak
memerlukan penunjukkan hasil saham sesudah pajak.
|
Pengungkapan signifikan
tentang asosiasi
|
Memberikan informasi
yang rinci atau signifikan atas
aktiva, kewajiban, pendapatan dan hasil.
|
Pengungkapan yang
kurang dibandingkan dengan
IFRS.
Informasi yang signifikan aktiva, kewajiban, pendapatan, dan hasil yang tidak
diperlukan.
|
Tanggung jawab laporan keuangan
|
Tidak diatur
|
Manajemen
|
Komponen laporan keuangan
|
Laporan posisi keuangan, Laporan laba-rugi
komperhensif, Laporan arus kas, Laporan perubahan equitas, Catatan atas
laporan keuangan, Neraca awal periode sajian (restartment)
|
Neraca, Laporan
laba-rugi, Laporan arus kas, Laporan perubahan equitas, Catatan atas laporan
keuangan
|
Penyimpangan terhadap SAK
|
Diijikan selama tidak
bertentangan dengan tujuan laporan keuangan
|
Tidak diatur
|
Pemilihan dan penerepan kebijakan akuntansi
ketika PSAK tidak mengatur
|
Tidak diatur
|
Terdapat pengaturan bagaimana memilih dan
menerapkan kebijakan akuntansi
|
Waktu pengeluaran laporan keuangan
|
Tidak diatur
|
4 bulan setelah tanggal neraca
|
Pengungkapan aset dan kewajiban dalam neraca
|
Harga wajar
|
Harga perolehan
|
2. PERSAMAAN
KETERANGAN
|
IFRS DAN PSAK
|
Item luar biasa
|
Tidak menggunakan istilah tetapi membutuhkan pengungkapan yang terpisah untuk menjelaskan kinerja dari suatu entitas.
|
Laporan Perubahan Ekuitas
|
Pernyataan yang menunjukkan transaksi modal pemilik, pendapatan dan pengeluaran. Penyajian tersebut berupa penyajian primer.
|
Laporan Arus Kas
Definisi kas dan setara kas
|
Kas dan setara kas dengan jatuh tempo jangka pendek
|
Perubahan kebijakan akuntansi
|
Penyajian kembali yang komparatif dan laba ditahan sebelum tahun pembukuan.
|
Koreksi kesalahan
|
Penyajian yang komperatif
|
Perkiraan perubahan akuntansi
|
Dilaporkan sebagai laporan pendapatan pada arus periode
|
Laporan keuangan konsolidasi
Tujuan khusus entitas
|
Dimana substansi konsolidasi menunjukkan hubungan pengendalian.
|
Tujuan standar
|
Agar laporan keuangan dapta diperbandingkan baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain.
|
Penerapan
|
Dapat diterapkan di perusahaan laba dan non laba, namun butuh penyesuaian untuk perusahaan non laba.
|
C. PSAK 24 IMBALAN KERJA
Apa sih cakupan dari PSAK 24?
Secara umum PSAK 24 adalah mengatur pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di perusahaan.
Latar belakang Penerapan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja adalah: Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Imbalan-imbalan di UUK tersebut dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusaaan (PP) atau di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk kepada ketentuan di UUK.
Dengan berlakunya UUK ini mengakibatkan perusahaan akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang tinggi terutama untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya cash flow perusahaan akibat dari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tersebut, maka PSAK No. 24 mengharuskan perusahaan untuk membukukan pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon/imbalan kerja dalam laporan keuangannya. Pernyataan ini mengharuskan pemberi kerja (entitas) untuk mengakui:
· Liabilitas, jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalah kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
· Beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Apa yang dimaksud Imbalan Kerja?
Imbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan suatu entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja.
Jika dilihat dari jenis imbalan kerja yang termasuk kedalam definisi imbalan kerja di PSAK-24 adalah sebagai berikut:
1. Imbalan Kerja Jangka Pendek: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya kurang dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Kerja Jangka Pendek ini adalah; Gaji, iuran Jaminan Sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada periode akhir pelaporan), dan imbalan yang tidak berbentuk uang (imbalan kesehatan, rumah, mobil, barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau memalui subsidi).
2. Imbalan Pasca Kerja: Yaitu imbalan kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Contoh dari Imbalan Pasca Kerja ini adalah : Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja. Jika dikaitkan dengan penjelasan diawal tulisan ini, imbalan pasca kerja yang tercantum di perundangan ketenagakerjaan adalah; Imbalan Pensiun, Meninggal Dunia, Disability/cacat/medical unfit dan mengundurkan diri.
3. Imbalan Kerja Jangka Panjang: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Jangka Panjang ini adalah: Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.
4. Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK): Yaitu imbalan kerja yang diberikan karena perusahan berkomitmen untuk: (1) Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, atau (2) Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand). Imbalan ini dimasukan kedalam pernyataan PSAK-24, jika dan hanya jika perusahaan sudah memiliki rencana secara jelas dan detail untuk melakukan PKK dan kecil kemungkinan untuk membatalkannya.
Salah satu ketentuan di UUK adalah mengenai imbalan pasca kerja, yaitu imbalan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja (pasca kerja=setelah kerja).
Imbalan-imbalan Pasca Kerja tersebut secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena imbalan-imbalan pasca kerja tersebut termasuk ke dalam salah satu konsep akutansi yaitu accrual basis. Ada 4 (empat) imbalan pasca kerja yang dihitung untuk di cadangkan dalam PSAK-24, yaitu:
1. Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun;
2. Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan/Cacat;
3. Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia;
4. Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan Diri.
Keempat imbalan kerja di atas harus dihitung oleh perusahaan, karena ke-empat imbalan kerja tersebut termasuk dalam prinsip akutansi imbalan kerja yaitu on going concern (berkelanjutan). Alasan kenapa perusahaan harus menerapkan PSAK-24 adalah:
1. Adanya prinsip akutansi accrual basis. Penerapan PSAK-24 pada perusahaan adalah sesuai prinsip akutansi accrual basis, yaitu perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.
2. Tidak ada kewajiban yang tersembunyi. Artinya jika didalam laporan keuangan tidak ada account untuk imbalan pasca kerja (melalui PSAK 24), maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan” kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
3. Berkaitan dengan arus kas, jika ada karyawan yang keluar karena pensiun dan perusahaan memberikan manfaat pesangon pensiun kepada karyawan tersebut, maka pada periode berjalan perusahaan harus mengeluarkan sejumlah uang yang mengurangi laba perusahaan. Jika dari awal perusahaan sudah mencadangkan imbalan pensiun ini (imbalan pasca kerja), maka imbalan pensiun yang dibayarkan tersebut tidak akan secara langsung mengurangi laba, akan tetapi akan mengurangi pencadangan/accrual/kewajiban atas imbalan pasca kerja yang telah di catatkan perusahaan di laporan keuangan.
Apa Keterkaitan Profesi Auditor (Kantor Akuntan Publik) dengan PSAK 24?
Pihak yang terkait dalam proses perhitungan beban imbalan kerja PSAK 24 adalah auditor, biasanya eksternal auditor (Kantor Akuntan Publik-KAP). Seperti yang telah diketahui setiap perusahaan akan menyusun laporan keuangan di akhir tahun buku, maka pihak KAP akan melakukan audit diperusahaan. Pada proses audit tersebut lah hasil laporan PSAK 24 yang telah dihitung akan di cek validasi nya. Apakah sudah sesuai dengan PSAK 24 yang di keluarkan oleh DSAK-IAI atau belum. Kadang kala mereka juga melakukan cross check terhadap hasil perhitungan dengan meminta contoh perhitungan.
Oleh karena itu penerapan PSAK 24 dianjurkan kepada perusahaan, Kalau tidak menerapkan PSAK ini, maka auditor akan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian PSAK 24. Artinya, semua akun di laporan keuangan adalah wajar, bebas dari salah saji material, kecuali salah satu akun sehubungan dengan PSAK 24, karena perusahaan tidak mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Apa yang dilakukan auditor sudah sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
SUMBER: